Program National Logistics Ecosystem (NLE)
Di publish pada 25-02-2025 07:49:42
Mendorong Konektivitas Logistik yang Lebih Efisien dan Terintegrasi
Perkembangan sektor logistik di Indonesia saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, mulai dari biaya logistik yang tinggi, infrastruktur yang terbatas, regulasi yang belum efektif, duplikasi dan repetisi dokumen, asymmetric information terkait supply dan demand, ketiadaan platform logistik dari hulu ke hilir, hingga keterbatasan kualitas SDM. Oleh karena itu, pemerintah melalui Program National Logistics Ecosystem (NLE) berupaya membangun ekosistem logistik yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik, yang mengamanatkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional.
NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestic yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistic terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada. Cakupan dari program NLE meliputi empat pilar yaitu:
- Pilar I: Simplifikasi Proses Bisnis, yang terdiri dari pengajuan dokumen melalui Single Submission, Pemeriksaan terpadu (joint inspection), layanan kepelabuhanan, dan layanan perizinan;
- Pilar II: Kolaborasi Platform Logistik, yang terdiri dari layanan kepelabuhanan (DO dan SP2 Online), transportasi (trucking), shipping, warehousing, dan depo kontainer;
- Pilar III: Kemudahan Pembayaran, yang terdiri dari simplifikasi pembayaran penerimaan negara (single billing) PNBP dan platform pembayaran.
- Pilar IV: Tata Ruang, yang terdiri dari penataan pelabuhan utama dan sistem pengoperasian tunggal Terminal Petikemas.
Peran layanan NLE pada alur logistik pelabuhan melalui Pilar I s.d Pilar IV diharapkan dapat memberikan terobosan atas kondisi logistik yang ada saat ini, sehingga mampu memicu efisiensi proses logistik serta memberikan penurunan biaya dan waktu. Terobosan pada layanan Single Submission (SSm) Pengangkut, Perizinan, dan Pabean Karantina telah memangkas tahapan proses bisnis, mengurangi proses repetisi dan duplikasi (1x submission) serta mempermudah pengurusan layanan administratif pemerintahan di bidang rantai pasok logistik. Melalui terobosan NLE, kemudahan yang diperoleh antara lain pengguna jasa cukup satu kali submission dan satu pintu melalui INSW sehingga tidak berulang ke beberapa K/L terkait, pilihan pembayaran pungutan negara dapat melalui berbagai platform, sudah terintegrasi dan layanan Single Billing PNBP, proses yang semula serial berubah menjadi pararel dan dapat dilakukan pemeriksaan bersama untuk instansi dengan kewenangan yang beririsan (Bea Cukai dan Karantina Pertanian/Ikan). Dalam hal pemeriksaan mandiri akan menjadi lebih efisien dan transparan (Karantina Kesehatan, Imigrasi, KSOP).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke sebagai bagian dari Tim NLE Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua secara aktif ikut mendorong penerapan NLE di Provinsi Papua Selatan khususnya kabupaten Merauke melalui beberapa kegiatan antara lain dukungan sistem informasi yang diperlukan, koordinasi dengan stakeholder terkait, identifikasi kendala dan permasalahan, sosialisasi, publikasi dan humas, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
NLE hadir sebagai solusi untuk memperkuat infrastruktur logistik, meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi, meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola, serta meningkatkan kualitas SDM di sektor logistik. Dengan membangun ekosistem logistik yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan, NLE akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para pelaku bisnis dan masyarakat umum. Para pelaku bisnis akan diuntungkan dengan adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam proses distribusi, penghematan biaya operasional, dan peningkatan kehandalan dan kualitas pelayanan. NLE tentunya tidak menghilangkan kewenangan dari kementerian atau lembaga terkait perizinan, namun akan mempermudah proses validasi dan analisis serta pengambilan keputusan menjadi lebih terukur. Sementara itu, masyarakat umum akan merasakan dampak positif dari peningkatan aksesibilitas dan ketersediaan barang dan jasa, yang dihasilkan dari proses distribusi yang lebih cepat dan terjamin sehingga harga menjadi lebih murah dan mutu barang terjaga.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses