KILB
Di publish pada 18-09-2024 11:49:05
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Siapakah Pelintas Batas? Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui Pos Lintas Batas wajib membawa KILB. Adapun batas fasilitas pembebasan bea masuk yang didapat berbeda sesuai negara yang berbatasan:
1. Indonesia ~ Papua Nugini: Maks. FOB USD 300.00 / Orang / Bulan
2. Indonesia ~ Malaysia: Maks. FOB MYR 600.00/ Orang / Bulan
3. Indonesia ~ Filipina: Maks. FOB USD 250.00/ Orang / Bulan
4. Indonesia ~ Timor Lester: Maks. FOB USD 50.00 / Orang / Bulan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses