Jl. Mayor Wiratmo No.223, Merauke
082119027079

Vessel Declaration

Di publish pada 18-09-2024 11:49:05

Vessel Declaration
Vessel Declaration

Vessel Declaration merupakan single document yang berfungsi sebagai izin impor sementara, pemberitahuan impor, jaminan, dan pemberitahuan ekspor Yacht/Cruise asing. Impor sementara kapal asing tersebut diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
1. Terdaftar di negara asing;
2. Dimiliki atas nama warga negara asing;
3. Diimpor oleh warga negar asing atau kuasanya;
4. Masuk dan keluar di pelabuhan yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan;
5. Jangka waktu maksimal 3 tahun.
 

Pengajuan Vessel Declaration dapat dilakukan pada https://vds.beacukai.go.id/.Adapun sanksi bagi Importir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean dan melanggar tujuan penggunaan, maka kegiatan impor kapal wisata asing selanjutnya tidak dapat dilayani (blacklist/blokir).

 

 

 

#beacukai #beacukaimakinbaik