Cukai - Permohonan NPPBKC
Di publish pada 18-09-2024 11:49:05
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang Cukai. Aturan yang megatur terkait NPPBKC yaitu:
- Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 Tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Adapun kriteria Pengguna jasa wajib memiliki NPPBKC yaitu:
- Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir barang kena cukai;
- Penyalur; dan/atau
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
- Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
- Dalam hal orang yang wajib emiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses