Jl. Mayor Wiratmo No.223, Merauke
082119027079

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Di publish pada 02-02-2026 13:11:32

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

“Merauke (17/11/2025) – Bertempat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Bea Cukai Merauke bersama dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum serta berbagai unsur Pemerintah Daerah melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode November 2024 hingga Oktober 2025.

Kegiatan Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan ini, Bea Cukai Merauke telah melakukan berbagai operasi penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Papua Selatan. Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp60.717.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp52.216.832,00, yang tersebut terdiri dari 29.380 batang dan 49.400 mL MMEA. Selain mengamankan rokok dan MMEA ilegal tersebut, penindakan tersebut juga berkontribusi untuk penerimaan kas negara berupa sanksi administrasi denda sejumlah Rp61.984.000,00.

Kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah Papua Selatan bukan hal mudah. Luasnya wilayah, kondisi medan yang berat, serta keterbatasan sarana dan sumber daya menjadi tantangan yang harus dihadapi. Karena itu, keberhasilan Bea Cukai Merauke membutuhkan dukungan dan sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu juga meningkatkan pengawasan berbasis intelijen.

Dalam siaran pers nya, Isa Ramadhan menyampaikan ”peredaran barang-barang ilegal tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat, serta mengganggu perekonomian. Dengan demikian, penindakan dan pemusnahan ini merupakan implementasi nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Merauke sebagai pelindung masyarakat (community protector) sekaligus penjaga penerimaan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi serta marwah bangsa.”

#BeaCukaiMakinBaik #KemenkeuTerpercaya #GempurRokokIlegal


Isikan nama, email dan komentar Anda