Pelepasliaran Satwa Hasil Penindakan
Di publish pada 18-09-2024 11:49:06
Jumat, 26 Juli 2024 - Bea Cukai Merauke bersama Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan kegiatan pelepasliaran satwa hasil penindakan atas penyelundupan satwa liar di daerah perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG) bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.
Satwa-satwa tersebut terdiri dari 9 jenis satwa, yaitu 113 ekor kura-kura dada merah, 2 ekor kura-kura dada putih, 9 ekor kura-kura leher Panjang aramie, 1 ekor kura-kura leher Panjang biasa, 11 ekor ular sanca bibir putih selatan, 2 ekor burung kakatua koki, 1 ekor burung jagal papua, 1 ekor ular sanca permata, dan 1 ekor ular sanca air.
Pelepasliaran ini dihadiri oleh perwakilan Balai Taman Nasional Wasur, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Papua Selatan, Komandan PAM-TAS Pos Kaliwanggo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Koordinator Pos Pengaduan dan Penegakan Hukum Merauke Seksi Wilayah I Jayapura, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Mopah Merauke, perwakilan Satuan Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Merauke, serta perwakilan Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses